GridOto.com - Kiamat kartu e-toll sudah semakin dekat.
Sebab sistem bayar tol tanpa berhenti atau Multi Lane Free Flow (MLFF) sudah siap beroperasi.
Hal ini diungkap oleh Badan Usaha Pelaksana (BUP) MLFF, PT Roatex Indonesia Tollroad System (RITS).
Direktur Utama RITS, Attila Keszeg dalam Hunindotech 6.0 di Jakarta Selatan menyatakan, sistem transaksi tol nirsentuh siap diterapkan.
"Akhirnya, saya ingin meyakinkan bahwa kami siap untuk menerapkan teknologi MLFF," kata Attila, (20/10/25) menukil Kompas.com.
Attila mengatakan, ada 4.000 kamera serta ratusan tim tersedia untuk penerapan MLFF.
Kesiapan kamera itu ditunjukkannya melalui panggilan video zoom dengan tim RITS di lapangan.
Baca Juga: Syarat Bayar Tol Tanpa Berhenti dan Turunin Kaca, Gunakan Aplikasi Ini
Tim tersebut terkoneksi dengan control room atau ruangan yang berisi layar tayangan langsung kondisi jalan tol.
Selain itu, Attila menunjukkan kesiapan 40 unit mobil Cepat Tanpa Setop (Cantas) yang bakal digunakan untuk patroli pengguna jalan tol.
RITS juga telah melakukan 1.900 kali uji coba teknologi MLFF di Jalan Tol Bali Mandara.
Sebagai info, MLFF merupakan inovasi sistem transaksi penggunaan jalan tol terbaru, setelah sebelumnya juga telah berubah dari sistem tunai menjadi non-tunai atau kartu uang elektronik.
Teknologi berbasis global navigation satellite system (GNSS) ini digadang bisa mengurai antrean kendaraan di gerbang tol dan mengurangi kerugian ekonomi akibat kemacetan.
Attila mengatakan, pengembangan MLFF tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sepeser pun.
"Kebutuhan anggarannya lebih dari 300 juta dolar Amerika Serikat, belum semuanya digunakan, dan seluruh pendanaannya berasal dari Hongaria," tegasnya.
Baca Juga: Bye-bye Plastik, Bayar Tol Tanpa Berhenti dan Sentuh Berlaku Tahun Ini
Adapun MLFF telah diuji coba pada Desember 2023 di Jalan Tol Bali Mandara. Namun, uji coba tidak berjalan mulus dan penerapan MLFF terus mundur dari target.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Sony S. Wibowo mengatakan pemerintah akan menerapkan MLFF sesuai dengan amanah karena tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Ini butuh waktu," kata Sonny.
Sonny menegaskan MLFF membutuhkan sejumlah penyesuaian, salah satunya adalah terkait penegakan hukum oleh Korlantas Polri.
Saat ini, Korlantas belum memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pengguna jalan tol yang tidak melakukan pembayaran.
"Korlantas memerlukan payung hukum yang tegas," ujarnya.
Sementara Kepala BPJT, Wilan Oktavian mengatakan saat ini sistem MLFF masih ditinjau, karena pelaku utamanya adalah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), seperti PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Hutama Karya (Persero).
Wilan juga mengatakan RITS telah memberikan usulan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) berupa bank yang bisa menampung pembayaran pengguna jalan tol ketika MLFF telah diterapkan.
"Kalau yang diusulkan oleh RITS itu BJB (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten) dan DWI (Digital Wahana Internasional)," ujar Wilan.