Baru Tahu, Ternyata Mesin Parkir Wajib Dilakukan Tera Ulang Seperti Dispenser SPBU

Irsyaad W - Senin, 20 Oktober 2025 | 09:35 WIB

Juru parkir mengoperasikan mesin parkir di Jalan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat (Irsyaad W - )

GridOto.com - Beberapa orang baru tahu, ternyata mesin parkir wajib dilakukan tera ulang seperti dispenser SPBU.

Namun proses tera dan tera ulang di dispenser SPBU dan mesin parkir berbeda.

Tera ulang di dispenser pom bensin fokus pada volume BBM yang dikelurkan.

Sedangkan proses tera di mesin parkir lebih diutamakan pada alat ukur waktunya untuk memastikan keakuratan penghitungan.

Proses ini berada di bawah Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan, bukan Meteorologi seperti yang kerap disalahartikan.

Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano mengatakan, ketentuan mengenai tera dan tera ulang pada mesin parkir sebenarnya sudah ada sejak lama.

"Nah, itu sudah berlaku. SK Dirjennya sudah keluar sejak tahun 2019. Kebetulan IPA juga terlibat dalam penyusunannya," kata Rio, (13/10/25) mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Terungkap, Segini Ukuran Jarak Marka Parkir Mobil Sesuai Aturan Resmi

Rima Wahyuningrum/Kompas.com
Mesin terminal parkir elektronik (TEP) di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat

Namun, hingga saat ini penerapannya masih terbatas pada jenis parkir on-street, yakni parkir di badan jalan seperti di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, dan beberapa lokasi lain.

Sementara untuk parkir off-street, atau parkir di luar badan jalan seperti di gedung mal dan area perkantoran, penerapannya masih belum dilakukan.

"Walaupun SK Dirjennya sudah ada, kenapa belum diberlakukan? Karena mesin parkir off-street ini kebanyakan sudah menggunakan sistem time-based server," ujar Rio.

"Jadi, waktunya itu mengikuti waktu di server. Misalnya, kalau di server menunjukkan pukul 12.30, maka waktu di klien juga harus 12.30," lanjutnya.

Rio menjelaskan, untuk memeriksa hal tersebut Direktorat Metrologi memiliki dua metode.

Metode pertama menggunakan stopwatch dan metode kedua menggunakan alat bernama timebox datalogger.

"Untuk yang stopwatch sebenarnya bisa, tapi secara teknis belum pasti. Maksudnya begini, kalau mau melakukan itu, harus dilakukan sinkronisasi dengan server. Jadi, waktu di server 12.30, maka di klien juga harus 12.30. Itu harus benar-benar sinkron," beber Rio.

Baca Juga: Tenaga Manusia Tersingkir, Parkiran di Jakarta Akan Diwajibkan Cashless

Pengunjung MaRI dan Nipah Mall menggunakan sistem touchless pada mesin parkir

"Sedangkan stopwatch saya rasa belum bisa sampai ke tahap tersebut, sehingga perlu metode kedua, yaitu timebox datalogger," jelasnya.

Namun, hingga kini alat timebox datalogger tersebut belum tersedia. Karena itu, untuk tera ulang di parkir off-street masih dikaji ulang oleh pihak terkait.

"Kalau yang on-street, seperti di kawasan Sabang, itu wajib dilakukan. Karena sistemnya stand-alone, berdiri sendiri, jadi waktunya bisa diukur langsung. Kita memasukkan input waktu sendiri, jadi lebih mudah dihitung," kata Rio.

"Sedangkan di lokasi off-street, seperti di area parkir dengan beberapa pintu masuk dan keluar, perhitungannya jadi lebih rumit," ujarnya.

"Waktu di pintu masuk dan keluar harus sama, sehingga sulit melakukan pengukuran manual. Karena itu, dibutuhkan alat timebox datalogger tadi untuk memastikan ketepatan waktunya," kata Rio.