Jenazah kedua korban telah dibawa ke RSUD Gunung Jati Kota Cirebon.
PT KAI menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian dua korban tersebut.
Petugas pun segera mengevakuasi mobil yang terjepit dengan lokomotif.
Kondisi jalur kereta api baik hulu maupun hilir telah dinyatakan aman, sehingga perjalanan kereta api kembali normal.
KAI Daop 3 Cirebon terus berupaya melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api kepada masyarakat.
Mereka juga mengedepankan sinergi dengan pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan kecelakaan.
Berdasarkan aturan keselamatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, setiap pengguna jalan diwajibkan untuk mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.
“Kami mengajak masyarakat untuk senantiasa mengutamakan keselamatan. Ingat, kereta api tidak bisa berhenti mendadak karena memiliki jalur khusus. Utamakan keselamatan bersama dengan selalu mendahulukan perjalanan kereta api,” tutup Muhibbuddin.