Dalam beleid juga disebutkan, barang-barang yang dikenai tarif impor mencakup pos tarif 8703.80.17; 8703.80.18; dan 8703.80.19.
Ketiganya mencakup kendaraan roda empat jenis sedan, station wagon, mobil sport, serta mobil lainnya yang sebelum 2025 dikenakan tarif 10 persen.
Selain itu, ada juga pos tarif dengan kode harmonized system atau kode HS 8703.80.97, 8703.80.98, 8703.80.99 untuk jenis mobil serupa (tidak termasuk van) yang awalnya dikenakan bea masuk 50 persen, lalu diturunkan menjadi 0 persen pada 2025 dan pada 2026 kembali dikenakan tarif.
Kode pos HS itu untuk mobil listrik atau electric vehicle.
Dengan berlakunya aturan ini, maka produsen yang akan mengimpor mobil listrik utuh akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 50 persen.
Aturan ini lah yang akan memaksa produsen harus melakukan lokalisasi kendaraannya di Indonesia.