Komunitas Mobil Setuju Gerakan Stop Sirine dan Strobo, Ogah Kasih Jalan

Naufal Shafly - Minggu, 7 September 2025 | 19:00 WIB

Mobil pribadi pakai strobo (Naufal Shafly - )

Istimewa
Stiker ajakan moral stop Strobo dan Sirine

"Kalau untuk ambulans atau damkar, kita akan kasih jalan," lanjutnya.

Sikap senada juga diungkapkan oleh Baedowi Ubay, dari komunitas mobil Gabut Banget.

Ia mengaku sudah sangat kesal dengan keadaan tersebut, dan tidak ingin memberikan jalan utuk kendaraan yang menggunkan strobo atau sirine.

"Saya sering kalau lagi ngobrol sama temen-temen pas kopdar, semua serempak sudah sangat murka dengan keadaan tersebut, rata rata sudah enggak mau berikan jalan kecuali untuk ambulance dan damkar ya," tuturnya.

Salah satu alasan di balik sikap tersebut, adalah kendaraan dengan sirine atau strobo terkadang tidak memiliki urgensi yang jelas.

Bahkan, pria yang akrab disapa Ubay ini mengaku pernah melihat mobil besirine atau strobo justru malah masuk ke pusat perbelanjaan setelah meminta jalan.

"Sering yang di-escort gitu ujung-ujungnya masuk mall atau ke resto. Parahnya lagi pernah lihat masuk ke salon," tuturnya.

Keresahan serupa juga diungkapkan oleh Muslim dari komunitas mobil Seru-seruan.

Muslim berpendapat, volume kendaraan di Jakarta sudah sangat banyak sehingga kemacetan tidak bisa dihindari pada jam tertentu.

Baca Juga: Belum Banyak yang Paham Kalau Lampu Strobo Ada Kastanya, Merah Paling Tinggi

Seharusnya kendaraan seperti itu mengerti situasi dan ikut terkena macet bersama pengguna jalan lainnya.

"Jujur saya pribadi kesel juga nih sama para pejabat yang pakai strobo di tol dan non tol," paparnya.

"Macet bareng lah kalau bisa. Mereka juga dapat semua itu dari rakyat kita juga," lanjutnya.

Sebagai informasi, secara aturan kendaraan bermotor yang diperbolehkan dilengkapi dengan lampu isyarat (strobo) dan atau sirene diatur dalam pasal 59 ayat (5) UU 22 tahun 2009:

a. Kendaraan bermotor petugas kepolisian dengan lampu isyarat warna biru dan sirene.

b. Kendaraan bermotor tahanan, Selma mengatakan pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah, dilengkapi lampu isyarat warna merah dan sirene.

c. Kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus, dilengkapi lampu isyarat warna kuning tanpa sirene.