(1) Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
(2) Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 % (nol koma lima persen).
(3) Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan pajak progresif.
(4) Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Ia melanjutkan, untuk kendaraan usaha tidak dikenakan pajak progresif, namun tetap memiliki ketentuan tarif tersendiri yang harus dibayarkan.
"Sedangkan untuk badan usaha ditetapkan tarif yang fixed sebesar 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif," ucapnya.
Memahami aturan pajak progresif kendaraan pribadi dan tarif tetap untuk kendaraan usaha membantu wajib pajak mengelola biaya PKB secara tepat sesuai ketentuan Perda.
Sehingga, pemilik kendaraan tidak akan salah perhitungan dalam membayar pajak progresif maupun tarif tetap untuk kendaraan usaha maupun pribadi.