GridOto.com - Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di provinsi Jakarta dipangkas sampai 80 persen.
Kebijakan ini resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 542 Tahun 2025.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan menekan inflasi di ibu kota.
Dasar hukum dari kebijakan ini mengacu pada beberapa regulasi sebelumnya, termasuk Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan pengambilan kebijakan ini mempertimbangkan kondisi objektif perpajakan serta beban ekonomi yang ditanggung masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
"Kebijakan ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap keberlangsungan operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional," ungkap Danny dalam keterangannya, (7/8/25) dikutip dari Kompas.com.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pramono Anung.
Baca Juga: Diskon Pajak BBM di Jakarta Berlaku Sampai Agustus, Kendaraan Ini Potongannya Paling Gede
Dengan adanya insentif ini, diharapkan tidak hanya dapat meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendukung keberlangsungan operasional sektor-sektor strategis nasional.
Tiga Skema Pengurangan Pajak PBBKB
Pengurangan tarif PBBKB akan diterapkan dalam tiga skema yang berbeda, sesuai dengan jenis konsumen dan peruntukannya.
Pertama, pengguna kendaraan bermotor pribadi akan menerima diskon sebesar 50 persen.
Kedua juga memberikan potongan pajak 50 persen bagi pengguna kendaraan bermotor umum.
Ketiga akan menyasar sektor pertahanan dan keamanan, yang berhak mendapatkan pengurangan hingga 80 persen.
Jenis kendaraan yang termasuk dalam kategori ini meliputi kendaraan tempur, kendaraan patroli laut dan udara, alat berat pertahanan, ambulans, kapal rumah sakit, serta kendaraan penunjang lain yang digunakan untuk tujuan strategis negara.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Umumkan Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen, Sudah Bisa Dinikmati
Meskipun kebijakan pengurangan tarif ini diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta menegaskan kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak daerah tetap harus dilakukan oleh para wajib pajak.
Relaksasi ini tidak menghapus kewajiban administratif, melainkan memberikan insentif fiskal bagi pihak-pihak yang memenuhi syarat.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur, syarat, dan cara pelaporan PBBKB, dapat mengakses situs resmi pajakonline.jakarta.go.id.
Di sana, mereka dapat menemukan tata cara pembuatan kode bayar dan registrasi obyek pajak baru.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat DKI Jakarta, sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi di tengah tantangan inflasi yang mungkin terjadi.