Rincian Skema Pengurangan Pajak BBM di Jakarta, Kendaraan Pribadi Dapat Diskon Segini

Irsyaad W - Sabtu, 9 Agustus 2025 | 07:32 WIB

Antrean masyarakat yang ingin isi BBM subsidi jenis Pertalite (Irsyaad W - )

Pengurangan tarif PBBKB akan diterapkan dalam tiga skema yang berbeda, sesuai dengan jenis konsumen dan peruntukannya.

Pertama, pengguna kendaraan bermotor pribadi akan menerima diskon sebesar 50 persen.

Kedua juga memberikan potongan pajak 50 persen bagi pengguna kendaraan bermotor umum.

Ketiga akan menyasar sektor pertahanan dan keamanan, yang berhak mendapatkan pengurangan hingga 80 persen.

Jenis kendaraan yang termasuk dalam kategori ini meliputi kendaraan tempur, kendaraan patroli laut dan udara, alat berat pertahanan, ambulans, kapal rumah sakit, serta kendaraan penunjang lain yang digunakan untuk tujuan strategis negara.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Umumkan Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen, Sudah Bisa Dinikmati

Meskipun kebijakan pengurangan tarif ini diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta menegaskan kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak daerah tetap harus dilakukan oleh para wajib pajak.

Relaksasi ini tidak menghapus kewajiban administratif, melainkan memberikan insentif fiskal bagi pihak-pihak yang memenuhi syarat.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur, syarat, dan cara pelaporan PBBKB, dapat mengakses situs resmi pajakonline.jakarta.go.id.

Di sana, mereka dapat menemukan tata cara pembuatan kode bayar dan registrasi obyek pajak baru.

Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat DKI Jakarta, sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi di tengah tantangan inflasi yang mungkin terjadi.