Tuman Jual Motor Bekas Murah ke Kerinci, Dua Pria Keciduk Polisi Angkut PCX 160 dan CRF150L di Kabin Mobil Sewaan

Irsyaad W - Rabu, 6 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Kapolsek Kotabaru, Kompol Jimi Fernando bersama dua pelaku curanmor yang kerap jual motor curian ke kabupaten Kerinci pakai mobil sewaan (Irsyaad W - )

GridOto.com - Dua pria asal kota Jambi diciduk Polisi karena tuman jual motor bekas ke kabupaten Kerinci, Jambi

Saat ditangkap, mereka tengah mengangkut Honda PCX 160 dan CRF150L di dalam kabin mobil sewaan.

Mereka berdua diringkus Polisi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, beberapa hari lalu.

Yup, mereka berdua adalan dua pelaku pencurian motor di kota Jambi yang kerap menjual unit malingannya ke luar kabupaten.

Kedua pelaku, yakni BM warga Pekanbaru, Riau, dan MZ warga Jambi selaku penadah, ditangkap setelah mencuri Honda CRF150L milik warga Jalan Pangeran Hidayat, Kota Jambi, yang sedang terparkir dan dikunci setang di depan rumah, (1/8/25) sekitar pukul 16.35 WIB.

Setelah ditangkap, polisi menemukan sejumlah motor, yakni PCX hingga CRF, yang diduga hasil curian pelaku.

Setelah berhasil melakukan pencurian, pelaku kemudian menyewa satu unit mobil yang dipakai mengangkut motor untuk dijual ke wilayah Kabupaten Kerinci.

Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati, Perkara Sudah Jual 1.000 Unit ke Sumatera

"Jadi, pelaku memang hanya ada dua. Selama ini motor hasil curian dijual ke wilayah Kerinci," kata Kapolsek Kotabaru, Kompol Jimi Fernando, saat konferensi pers, (4/8/25) menukil Kompas.com.

Dari tangan BM, polisi menyita motor sewaan yang digunakan saat melakukan pencurian.

Motor itu disewa oleh pelaku untuk melakukan aksi pencurian di Kota Jambi.

Selain itu, polisi juga menyita satu pistol mainan yang setelah dicek ternyata berupa korek api.

Usai menangkap BM, polisi langsung melakukan pengembangan ke penadah.

Kini kedua tersangka telah ditahan dan akan dikenakan sesuai perbuatan pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat.