GridOto.com - Viral video rombongan motor gede (moge) terancam denda mencapai Rp 50 juta.
Kesalahan atau pelanggaran lalu lintas yang mereka perbuat sangat jelas terlihat.
Video itu diunggah akun Instagram @depokfeed, (3/8/25).
Tampak para pengendara moge melaju di jalur Transjakarta dengan leluasa, bahkan beberapa di antaranya melaju kencang hingga dinilai membahayakan pengguna jalan lain.
Terkait video tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengatakan tilang berlaku bagi semua jenis kendaraan apabila melakukan pelanggaran.
"Semua sama (bisa ditilang) jika melanggar, mau motor besar ataupun kecil," ucap Komarudin, dikutip dari Kompas.com, (3/8/25).
Komarudin memastikan pihaknya akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut apabila Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) tidak sesuai.
Baca Juga: Mobil Dinas Terobos Jalur Transjakarta Dapat Hormat Dari 2 Polisi, Dirlantas Bilang begini
"Kalau nanti NRKB tidak sesuai kami cari, kalau sesuai pasti sudah ada di ETLE," kata Komarudin.
Perlu diingat jalur bus Transjakarta dibuat khusus dan tidak diperkenankan bagi kendaraan lain untuk melintasinya.