Awas Ditipu Oknum, Biaya Balik Nama Kendaraan Sekarang Resmi Nol Rupiah

Irsyaad W - Senin, 4 Agustus 2025 | 07:43 WIB

Proses cek fisik mobil di Samsat untuk pengurusan mutasi balik nama antar provinsi (Irsyaad W - )

GridOto.com - Tetap teliti ketika mengurus balik nama kendaraan pribadi.

Terutama soal biaya, coba hitung kembali karena rawan ditipu oknum tak bertanggung jawab.

Lantaran sekarang ini biaya balik nama kendaraan bekas resmi nol rupiah alias gratis.

Pemerintah telah menghapuskan pungutan tersebut untuk transaksi kendaraan tangan kedua dan seterusnya, sesuai Pasal 12 ayat (1) UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022.

Dijelaskan bahwa obyek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni saat pembelian baru dari dealer.

Sementara, transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.

Namun, meski balik nama kendaraan bekas sudah gratis, masih ada beberapa biaya yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Balik Nama Mobil Bekas Langsung Dapat BPKB Elektronik? Ini Kata Polisi

"BBNKB II yang bebas sudah tidak dipungut biaya. Biaya lain, seperti PKB, Jasa Raharja, PNBP tetap ada," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso belum lama ini disitat dari Kompas.com.

Nadi menegaskan, biaya keseluruhan balik nama berbeda dengan BBNKB II.

Sebab, biaya keseluruhan balik nama kendaraan bekas meliputi:

1. PKB: Besarannya tergantung pada jenis dan merek kendaraan.

2. SWDKLLJ: Nominal bervariasi sesuai jenis kendaraan.

3. Biaya Administrasi STNK:
- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000

4. Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor):
- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 60.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000

5.Biaya Penerbitan BPKB:
- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 225.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000