Bukan Narkotika, Bea Cukai Bingung Cari Pemilik Barang Senilai Rp 1 Miliar Ini di Bagasi Bus AKAP

Irsyaad W - Jumat, 1 Agustus 2025 | 09:35 WIB

672.000 batang rokok ilegal senilai Rp 1 miliar yang diamankan Bea Cukai Tegal dan Satpol PP kabupaten Pemalang dari bagasi bus AKAP rute Surabaya-Palembang di Tegal (Irsyaad W - )

GridOto.com - Tim Bea Cukai Tegal dan Satpol PP kabupaten Pemalang kebingungan.

Setelah menemukan barang senilai Rp 1 miliar di bagasi bus AKAP rute Surabaya-Palembang, (29/7/25).

Petugas bingung mencari pemilik barang ilegal senilai miliaran rupiah tersebut.

Sebab, barang itu bercampur dengan barang bawaan seluruh penumpang bus.

Barang tersebut beruapa 672.000 barang rokok tanpa pita cukai alias ilegal.

Wakil Bupati Pemalang Nurkholes mengungkapkan, modus penyelundupan ini terbilang nekat karena menggunakan transportasi umum dan mencampurkan barang ilegal tersebut dengan bawaan penumpang lain.

"Rokok ilegal diduga berasal dari Surabaya, dan untuk mengelabui petugas, disimpan di dalam bagasi bus yang berpenumpang. Bus itu berhenti di rest area KM 319 B, lalu kami lakukan pengamanan," jelas Nurkholes.

Baca Juga: Tragedi BR-V Lawan Arah di Tol Pekalongan Cabut 1 Nyawa, Ada Temuan Mengejutkan di Kabin

Petugas yang telah melacak pergerakan sejak pagi, berhasil menyergap muatan ilegal tersebut saat bus berhenti di rest area sekitar pukul 13.00 WIB.

Rokok tanpa cukai itu diperkirakan memiliki nilai pasar hampir Rp 1 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 650.237.000.