Hal senada pernah dikatakan oleh pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto.
Ia menyarankan warga untuk langsung melaporkan ke bagian akreditasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Jangan Pasrah, Begini Alur Menyanggah Tilang Elektronik Salah Alamat
Pada bagian tersebut, pihak kepolisian akan mengidentifikasi motor yang memiliki pelat asli dan pelat palsu.
"Nanti akan ketahuan mana yang asli mana yang tidak. Kalau nomor tersebut asli akan muncul identitas dari pemilik kendaraan bermotor tersebut," kata Budiyanto, (17/6/22) lalu dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Budiyanto menjelaskan jika ditemukan pelat nomor kendaraan ganda yang tidak sesuai dengan data resmi kepolisian, hal ini akan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 280 disebutkan kendaraan tanpa TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Semenetara itu, apabila terdapat unsur pemalsuan yang disengaja, polisi akan memeriksa STNK untuk memastikan ada atau tidaknya perubahan identitas.
Jika terbukti memalsukan dokumen, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
"Nantinya jika indikasi pemalsuan terbukti akan diserahkan ke Reserse untuk ditindaklanjuti tentang pemalsuan dokumen," kata Budiyanto.
Baca Juga: Pemilik Honda Brio Ini Jengkel, Sudah 10 Kali Kena Tilang Elektronik Salah Sasaran Gegara Ini
2. Mengisi surat e-tilang dengan identitas sebenarnya
Hendra mengatakan hal kedua yang harus dilakukan adalah mengisi surat e-tilang atau surat konfirmasi dengan identitas yang sebenarnya.
"Menjawab surat konfirmasi lengkap dengan identitas, jenis, dan warna kendaraan sebenarnya," ujarnya.
Diketahui, terdapat beberapa kolom yang ada dalam surat konfirmasi.
Kolom tersebut mencakup nama dari pemilik kendaraan, alamat pemilik dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.
Pada surat, nantinya juga akan ada pertanyaan yang berbunyi 'apakah benar ini merupakan kendaraan saudara dan mobil saudara melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam lewat kamera ETLE?'.
Pemilik asli pelat nomor tersebut dapat mengisinya dengan jawaban yang sesuai, yakni pemilik kendaraan tersebut bukanlah miliknya, dilanjut dengan melengkapi identitas motor dan pemilik yang sebenarnya.