Kedua , akta Pendirian dan Akta Anggaran Dasar beserta SK Kemenhum RI.
Ketiga, akta susunan pengurus perseroan terakhir (Direksi dan dewan komisaris) dan SK Menhukam RI
Keempat, akta perubahan lainnya termasuk akta penyesuaian dengan Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007 dan SK Menhukam RI.
Kelima, NPWP, SKT, SKPP.
Keenam, TDP (Tanda Daftar Perusahaan)/NIB.
Ketujuh, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) / Izin Lokasi (dari OSS).
Terakhir, Izin Usaha/persetujuan BKPM/ SIUP/ SITU/ IUT.