Pelaku Maling Ban dan Pelek Innova Reborn di Bandara Ngurah Rai Bali Keok, Tergiur Uang Rp 800 Ribu

Irsyaad W - Rabu, 23 Juli 2025 | 10:35 WIB

Dalam lingkaran merah tunjukan pelek dan ban belakang kiri Toyota Kijang Innova yang parkir di lantai 3 gedung parkir internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali raib dicuri maling (Irsyaad W - )

"MA menerima ajakan tersangka IGYPAP karena akan diberikan imbalan berupa uang sebesar Rp 800.000. Uang itu rencananya akan dipergunakan untuk membayar utang," kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kombes Pol I Komang Budiartha.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang mengatur tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, menyampaikan peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WITA, 15 Juli 2025.

Lokasi pencurian bertempat di MLCP (Multi Level Car Parking) Internasional Lantai 3, Blok G8, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Pencurian ini diketahui oleh I Kadek K (42) selaku pelapor, warga Blahbatuh, Gianyar, yang saat itu ia datang ke bandara untuk menjemput tamunya.

Ia memarkirkan Toyota Kijang Innova Reborn DK 1203 ACW di lantai 3 parkir internasional sekitar pukul 15.30 WITA, lalu menuju ke area kedatangan internasional.

Baca Juga: Parkiran Stasiun Gambir Kebobolan, Motor Pengunjung Diembat Maling Pakai Modus Baru Ini

Sekitar pukul 17.00 WITA, saat kembali ke mobilnya dan menyalakan mesin, pelapor merasa ada kejanggalan karena mobil tidak bergerak secara normal.

Setelah turun untuk memeriksa, pelapor mendapati satu buah ban dan pelek belakang kiri telah hilang, dan gardan diganjal dengan batako.

Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan ke Mapolres Kawasan Bandara pada pukul 23.40 WITA di hari yang sama.

Diketahui, pemilik Kijang Innova Reborn yang menjadi korban pencurian adalah Ida Bagus A.S. (45), warga Dangin Puri Kauh, Denpasar Barat.