Harus Siap, Ternyata Pelanggaran Ini Jadi Angka Tertinggi Operasi Patuh Jaya 2025

M. Adam Samudra - Selasa, 22 Juli 2025 | 10:45 WIB

Ilustrasi razia motor sport di kawasan Monas, Jakarta (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Wajib Tahu Biar Enggak Kena Tilang, Ini Jadwal Operasi Patuh Jaya 2025 Berlangsung

Kemudian menurut pasal 291 ayat 1, jika pengendara motor tak menggunakan helm SNI bisa dikenakan sanksi pidana satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Lalu pada ayat 2 ditetapkan pengendara yang membiarkan penumpangnya tak menggunakan Helm SNI dapat dikenakan sanksi serupa.

SNI

Helm SNI bisa diartikan memenuhi standar nasional Indonesia yang berarti telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta telah lulus berbagai parameter uji.

Persyaratan pengujian helm tersebut tertuang dalam SNI 1811-2007, yang menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, yang didalamnya meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full -face).