Harus Siap, Ternyata Pelanggaran Ini Jadi Angka Tertinggi Operasi Patuh Jaya 2025

M. Adam Samudra - Selasa, 22 Juli 2025 | 10:45 WIB

Ilustrasi razia motor sport di kawasan Monas, Jakarta (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pihak kepolisian melalui Subdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya, mirilis data hasil penindakan tilang Operasi Patuh Jaya 2025.

Selama 7 hari Operasi Patuh Jaya 2025, ternyata kebanyakan bikers terkena tilang tidak menggunakan Helm SNI.

Dimana data tersebut mencatat ada sebanyak 14.189 pelanggaran tidak menggunakan Helm SNI.

Kemudian angka selanjutnya disusul oleh pelanggaran melawan arus yakni 8.985.

"Jenis pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan Helm SNI 14.189 pelanggaran, berkendara dibawah umur 17 pelanggaran, melawan arus 8.985, berboncengan lebih dari satu 56 pelanggaran," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani saat dihubungi GridOto.com, Selasa (22/7/2025).

Ojo mengatakan, bahwa yang disebut penggunaan Helm tidak SNI pun ada berbagai macam.

"Helm standar yang sampai batas kepala bukan yang cuma seperti batok," ucapanya.

Menurutnya, dalam kegiatan Operasi Patuh Jaya 2025 ini, pihak kepolisian melaksanakan berbagai pendekatan, mulai dari preemtif hingga represif. 

Sekadar informasi, penggunaan helm dengan cap SNI merupakan kepatuhan pemotor atas Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 Ayat 1 dan 2.

Kedua pasal tersebut mewajibkan setiap pengguna kendaraan bermotor dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor berupa helm SNI.

Selain itu pada Pasal 106 Ayat 8 juga menyebutkan 'Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi SNI.

Baca Juga: Wajib Tahu Biar Enggak Kena Tilang, Ini Jadwal Operasi Patuh Jaya 2025 Berlangsung

Kemudian menurut pasal 291 ayat 1, jika pengendara motor tak menggunakan helm SNI bisa dikenakan sanksi pidana satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Lalu pada ayat 2 ditetapkan pengendara yang membiarkan penumpangnya tak menggunakan Helm SNI dapat dikenakan sanksi serupa.

SNI

Helm SNI bisa diartikan memenuhi standar nasional Indonesia yang berarti telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta telah lulus berbagai parameter uji.

Persyaratan pengujian helm tersebut tertuang dalam SNI 1811-2007, yang menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, yang didalamnya meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full -face).