GridOto.com - Puluhan truk yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Simpang Rimbo, Kota Jambi, Rabu (16/7/2025) kena razia polisi.
Truk yang terindikasi melanggar aturan ODOL dihentikan dan diarahkan masuk ke Terminal Alam Barajo untuk diperiksa.
Beberapa truk kedapatan telah dimodifikasi pada bagian panjang, lebar, maupun tinggi, bahkan ada yang melebihi batas tinggi sampai 70 sentimeter.
"Truk yang kedapatan melakukan pelanggaran kasat mata langsung ditindak oleh pihak BPTD Provinsi Jambi," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono di lokasi, Rabu.
Adi menyebut penindakan dilakukan secara persuasif dan edukatif, termasuk menyasar pemilik truk atau perusahaan angkutan.
"Tahap sosialisasi memang dilakukan secara persuasif dan edukatif, sehingga dilakukan di pelabuhan, terminal, hingga ke pemilik kendaraan atau perusahaannya. Kita akan sentuh sampai ke perusahaannya," ujar Adi mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Truk ODOL Kebal Dari Razia Polisi Besar-besaran Bulan Juli 2025, Tunggu Tanggal Mainnya
Penindakan itu juga merespons dalih para sopir yang mengaku hanya mengemudikan truk tanpa tahu kondisi kendaraan telah dimodifikasi.
"Temuan di lapangan, termasuk truk yang dimodifikasi, akan kita tindak hingga ke perusahaannya," tambah Adi.
Salah satu sopir truk, Rahman, mengaku tidak tahu bahwa truk yang dikemudikannya telah mengalami modifikasi.
"Ya kami kan cuma bawa mobilnya saja, Pak. Enggak tahu kalau truk yang saya bawa sudah dimodifikasi. Begitu melamar kerja, taunya langsung bawa saja," ucap Rahman.
Sopir lainnya yang datang dari arah Pekanbaru juga menyatakan hal serupa.
Ia bahkan mengaku tak memahami aturan ODOL yang kini menjadi program prioritas Korlantas Polri.