GridOto.com - Seorang maling motor yang ketahuan melakukan aksinya di Sidotopo, Surabaya berhasil dibekuk polisi.
Sempat menjalani intrograsi, pelaku langsung akan dijebloskan ke penjara.
Namun sebelum masuk ke sel, ternyata borgol maling tersebut macet.
Gerigi borgol di tangan kirinya macet.
Berbagai cara telah dilakukan, tetapi borgol tetap tak mau lepas.
Petugas kepolisian akhirnya meminta bantuan bantuan tim rescue dari Pemadam Kebakaran Kota Surabaya.
Kurang lebih hampir 2 jam alat penangkapan polisi akhirnya bisa dilepas.
Kabid Pemadam Kebakaran Kota Surabaya Wasis Sutikno menjelaskan, insiden itu terjadi Selasa (15/7).
Baca Juga: BeAT dan CRF150 Jadi Favorit Maling, Sebanyak Ini Motor Hasil Curanmor Berhasil Diungkap Polisi
Sekitar pukul 12.20 kedatangan mako rescue kedatangan anggota dari Polsek Semampir.
"Damkar diminta untuk bantuan melepas borgol," katanya mengutip TribunMadura.
Mendapat laporan tersebut, petugas Damkar langsung bergerak menuju Polsek Semampir.
Tak datang dengan tangan kosong, mereka membawa perlengkapan untuk memberikan bantuan.
Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan pengecekan.
Borgol akhirnya bisa dibuka setelah baut pengunci menghubungkan gelang dengan rantai digerindra.
Maling bernama Fatkhur Rozi merupakan tersangka pencurian motor.
Fathur melakukan aksi pencurian pada Senin pagi (14/7).
Menurut Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mulanya korban, ZA mengeluarkan motor miliknya jenis Honda BeAT dari dalam rumah sekitar pukul 05.00 WIB.
Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah untuk membuka toko dan mempersiapkan dagangan.
Baca Juga: Teror Maling Motor Modus Baru, Sebagian Part Mesin Honda BeAT Lenyap Sisa Bodi dan Rangka
Sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyalakan motor untuk memanasi mesin.
Cakram dipasang gembok.
Meski kewaspadaannya sudah benar, tapi korban saat itu lupa mencabut kunci gembok cakram.
“Korban memarkir motor di depan rumah dalam keadaan terkunci stang dan digembok cakramnya."
"Lalu ia masuk ke dalam rumah untuk membuka toko dan mempersiapkan dagangan,” tutur Iptu Suroto.
Sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyalakan motor untuk memanasi mesin.
Kunci cakram masih lupa dicabut.
Sekitar 15 menit kemudian, datang Fatkhur. Dia yang sudah ada niatan mencuri, berpura-pura membeli rokok.
Baca Juga: Teror Maling Motor Modus Baru, Sebagian Part Mesin Honda BeAT Lenyap Sisa Bodi dan Rangka
“Setelah membeli rokok, pelaku langsung duduk di atas sepeda motor korban yang sedang menyala."
"Tanpa pikir panjang, dia tancap gas mencoba kabur. Karena cakram masih tergembok, motornya langsung terjungkal bersama pelaku,” ujar Suroto.
Aksi nekat Fatkhur Rozi langsung mengundang perhatian warga sekitar.
Ia diamankan oleh masyarakat dan dibawa ke Mapolsek Semampir untuk proses hukum lebih lanjut.
Fatkhur Rozi dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.