“Setelah membeli rokok, pelaku langsung duduk di atas sepeda motor korban yang sedang menyala."
"Tanpa pikir panjang, dia tancap gas mencoba kabur. Karena cakram masih tergembok, motornya langsung terjungkal bersama pelaku,” ujar Suroto.
Aksi nekat Fatkhur Rozi langsung mengundang perhatian warga sekitar.
Ia diamankan oleh masyarakat dan dibawa ke Mapolsek Semampir untuk proses hukum lebih lanjut.
Fatkhur Rozi dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.