GridOto.com - Viral baru-baru inimenunjukkan mobil Damkar Balikpapan menabrak dan menodorong paksa mobil merah di jalan raya.
Usut punya usut peristiwa ini terjadi karena mobil tersebut tidak mau minggir ketika mobil damkar sedang dalam keadaaan genting.
Mobil damkar tersebut diketahui sedang dalam perjalanan menuju kebakaran di kawasan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dalam video yang viral di akun Instagram volunteer.netizen, terlihat mobil Damkar membunyikan sirene keras, klakson hingga petugas berteriak meminta jalan dari atas kendaraan.
Namun, pengemudi LCGC merah yang menurut informasi dikemudikan emak-emak, tetap melaju perlahan dan tidak segera minggir.
Mobil pemadam kebakaran Balikpapan terpaksa dorong mobil yang tak beri jalan meski sirene menyala dan petugas berteriak.
Baca Juga: Truk Damkar Gagal Taklukan Api, Belum Sampai Lokasi Tewaskan Satu Nyawa dan Lukai 11 Orang
Hal ini pun mendapat dukungan dari netizen karena dinilai menghalangi jalan saat kondisi darurat.
Nah, sekadar info kalau menghalamngi mobil pemadam kebakaran dalam keadaan darurat merupakan pelanggaran.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134, truk damkar termasuk ke dalam golongan kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas di jalan raya.
Bahkan, kendaraan ini berada di urutan teratas.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah;
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, ada juga dasar hukum lainnya yang menyebutkan bahwa pekerjaan damkar harus diutamakan, yakni pada Pasal 312 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).