Viral Mobil Damkar Tubruk LCGC Disopiri Emak-emak, Pahami Lagi Aturannya

Ferdian - Senin, 14 Juli 2025 | 13:31 WIB

Mobil pemadam kebakaran dorong LCGC merah yang dibawa emak-emak karena menghalangi jalan (Ferdian - )

Bahkan, kendaraan ini berada di urutan teratas.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. Iring-iringan pengantar jenazah;

7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, ada juga dasar hukum lainnya yang menyebutkan bahwa pekerjaan damkar harus diutamakan, yakni pada Pasal 312 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).