Syuryadi menambahkan, pelaku tidak terima diduga ditegur dengan kata-kata kasar oleh korban.
Insiden ini bermula dari masalah parkir, di mana pelaku memarkir kendaraannya hingga mengganggu sebagian badan jalan.
"Menurut keterangan dari korban, terduga pelaku ini memarkir kendaraan motornya sehingga ditegur oleh korban, tetapi terduga pelaku ini tidak menerima," ucapnya.
Aksi penganiayaan tersebut sempat terekam kamera CCTV di sebuah toko dan menjadi viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, tampak korban sedang memarkirkan kendaraan pengunjung toko ketika tiba-tiba pelaku yang mengenakan jaket putih langsung menyerangnya secara brutal.
Korban terjatuh ke aspal, sementara pelaku melarikan diri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.