GridOto.com - Peribahasa 'Mulutmu Harimaumu' cocok menggambarkan insiden pembacokan yang dialami seorang tukang parkir di kota Makassar, Sulawesi Selatan ini.
Ia dibacok berkali-kali oleh pelanggannya karena kata-kata yang terlontar di mulut korban sendiri.
Diketahui, pelaku pembacokan berinisial A (35), sedangkan tukang parkir yang jadi korban bernama Afdal Syamsuddin (25).
Afdal kini masih menjalani perawatan medis akibat luka bacok yang dideritanya.
Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Juni 2025, saat Afdal sedang bertugas jadi tukang parkir di kawasan Jalan Muh Yamin, Kecamatan Makassar.
Ia dibacok secara membabi buta oleh pelaku, yang mengakibatkan luka serius di wajah dan tubuhnya.
Afdal melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sehari setelah insiden.
Baca Juga: Perkara Pakai Rompi Ini, Empat Orang Juru Parkir Ditangkap Terancam 4 Tahun Penjara
Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syuryadi Syamal, menjelaskan pelaku ditangkap tidak jauh dari tempat tinggalnya di Jalan Maccini Raya, Kecamatan Makassar.
"Korban menegur terduga pelaku, sehingga terduga pelaku merasa tersinggung. Kemudian pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang," kata Syuryadi saat dikonfirmasi oleh awak media, (1/7/25) melansir Kompas.com.
Syuryadi menambahkan, pelaku tidak terima diduga ditegur dengan kata-kata kasar oleh korban.
Insiden ini bermula dari masalah parkir, di mana pelaku memarkir kendaraannya hingga mengganggu sebagian badan jalan.
"Menurut keterangan dari korban, terduga pelaku ini memarkir kendaraan motornya sehingga ditegur oleh korban, tetapi terduga pelaku ini tidak menerima," ucapnya.
Aksi penganiayaan tersebut sempat terekam kamera CCTV di sebuah toko dan menjadi viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, tampak korban sedang memarkirkan kendaraan pengunjung toko ketika tiba-tiba pelaku yang mengenakan jaket putih langsung menyerangnya secara brutal.
Korban terjatuh ke aspal, sementara pelaku melarikan diri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.