Pada 10 Mei 2025, S mengunjungi rumah JS di Beji, Wates, bersama anaknya yang baru lulus sekolah dasar.
Dalam kunjungan tersebut, S mengungkapkan kebutuhan untuk menyekolahkan anak mereka di Wates dan meminta bantuan biaya untuk tempat tinggal.
S dan anaknya menginap selama dua hari di rumah JS.
Pada hari kedua, S meminta JS untuk membeli tongseng dan jus jambu sesuai permintaan anak mereka.
Namun, saat JS kembali dari belanja, ia mendapati S dan anaknya sudah pergi, bersama Yamaha Lexi 125 yang hilang dari garasi.
Baca Juga: Jual BR-V Rp 40 Juta dan Terios Rp 35 Juta, Ibu Rumah Tangga Ini Malah Terancam 9 Tahun Penjara
JS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wates setelah tidak menemukan jejak mantan istrinya.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil menemukan S di Purworejo dan menyita Yamaha Lexi yang telah digadaikan S kepada warga setempat.
Dalam pemeriksaan, S mengaku pencurian tersebut tidak direncanakan dan ia melakukannya secara spontan karena situasi rumah yang sepi.
"Dia memanfaatkan situasi karena rumah sepi. Ia menggadai motor Rp 5.000.000. Uang itu dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Erwan.
Polisi kini menjerat S dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.