Dedi Mulyadi menyampaikan imbauan tersebut guna mengatasi masalah kemacetan yang terjadi di jalur Puncak, Bogor.
Sebab menurutnya, banyak masyarakat dari berbagai daerah yang berniat untuk berlibur di wilayah tersebut.
Dengan adanya kemacetan, tentu membuat wisatawan yang datang ke wilayah Puncak, Cisarua, merasa tidak nyaman.
Sementara itu, Kepala Dishub Jabar Dhani Gumelar mengatakan, pemberian biaya kompensasi ini sama dengan waktu libur panjang Idul Fitri 2025.
Pada saat libur Idul Fitri 2025, Pemprov Jawa Barat meliburkan supir angkot, becak, delman selama 15 hari dari tanggal 24 maret sampai 7 April 2025.
Besaran kompensasi untuk becak, delman mencapai Rp3 juta secara tunai.
Sementara untuk sopir angkot kompensasinya berupa uang tunai Rp1 juta dan sembako senilai Rp500 ribu.