Sopir Truk Resah Berjamaah, Polisi Siap Lakukan Tilang Massal Mulai Juli 2025

Irsyaad W - Senin, 23 Juni 2025 | 07:50 WIB

Kendaraan ODOL bakal diminta putar balik dan dilarang masuk Jalan Tol Kayuagung-Palembang. (Irsyaad W - )

Tahap terakhir, yaitu penegakan hukum, akan berlangsung 14 sampai 27 Juli berbarengan dengan Operasi Patuh 2025.

Penindakan terhadap kendaraan ODOL memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Beberapa pasal utama yang digunakan dalam penegakan hukum antara lain:

Pasal 277: Melarang kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis untuk beroperasi. Sanksi berupa pidana 1 tahun atau denda hingga Rp 24 juta.

Pasal 307: Pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih dikenai pidana 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Pasal 169 ayat (1): Modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dapat dikenai pidana 2 bulan atau denda Rp 500.000.

Baca Juga: Demo ODOL Marak Dimana-mana, Ini Poin yang Bikin Sopir Truk Turun ke Jalan

Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Ilustrasi Razia ODOL

Penindakan akan dilakukan serentak secara nasional, menggunakan teknologi seperti Weight In Motion (WIM) yang terpasang di sejumlah ruas tol, jembatan timbang, dan alat timbang portabel.

Selain itu, data kendaraan yang melanggar akan dilaporkan ke Kemenhub untuk pengawasan saat uji KIR dan ke Samsat saat proses perpanjangan STNK.

Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan menekankan upaya penanganan ODOL tidak akan efektif tanpa kerja sama lintas sektor.

Ia menyebut pentingnya keterlibatan Kementerian Perindustrian, Perdagangan, Pekerjaan Umum, Kepolisian, serta operator jalan tol dan pelaku industri.

"Saat ini sistem masih berjalan secara terpisah. Jika terus mengandalkan penegakan hukum saja, hasilnya tidak akan optimal. Namun apabila seluruh proses dilakukan secara digital dan terintegrasi, dari hulu ke hilir, penanganan ODOL dapat dilaksanakan secara tuntas dan berkelanjutan," ucap Aan.

Sebagai info, sistem Weight In Motion (WIM) ini mampu mendeteksi kendaraan dengan kelebihan muatan secara otomatis saat melintasi sensor di jalan.

"Saat ini hanya sekitar 3,9 persen kendaraan yang terindikasi kelebihan muatan masuk ke jembatan timbang. Padahal, jika sistem WIM dimaksimalkan dan diintegrasikan dengan UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor), jangkauan penindakan bisa diperluas secara signifikan," ujar Aan.

WIM juga akan dihubungkan dengan sistem jembatan timbang Kemenhub, dan diperluas melalui kerja sama dengan Jasa Marga.

Meskipun bentuk penindakan masih berupa tilang, penerapan yang terus-menerus akan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.