"Saksi melihat kontak sepeda motor (keyless) sudah terangkat. Diduga pelaku menggunakan pisau cutter untuk mencongkel kontak sepeda motor," kata Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, dalam jumpa pers, (19/6/25).
Peristiwa itu terjadi saat ibu korban hendak membuka pintu samping rumah sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat membuka pintu, ia melihat AW sedang jongkok dan sibuk merusak knob keyless Vario 150 milik anaknya yang terparkir tak jauh dari pintu.
"Kemudian (pelaku) ditegur dengan kalimat, ‘itu motor gua!’ dan pelaku menjawab, ‘ini motor bapak gua!’," ujar Hartono.
"Karena saksi merasa yakin itu adalah sepeda motor milik anaknya, saksi lantas menjawab, ‘itu motor anak gua! Gua teriak maling loh ya!’," sambungnya.
Teriakan ibu korban sontak mengundang perhatian warga sekitar.
Seketika, warga datang dan membantu mengamankan pelaku.
Beberapa dari mereka sempat memukuli AW hingga wajah dan tubuhnya babak belur.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita satu buah pisau cutter bergagang biru serta kontak keyless motor yang sudah tercongkel.
AW kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.