Perlu Tahu, SIM C dan A Indonesia Bisa Digunakan di 8 Negara Ini Lho

Ferdian - Rabu, 18 Juni 2025 | 17:15 WIB

Ilustrasi SIM C (Ferdian - )

GridOto.com - Banyak yang masih belum tahu kalau Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia berlaku di 8 negara Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN.

Kebijakan yang mulai berlaku pada Juni 2025 tentu nggak akan bikin kalian takut ditilang polisi di luar negeri tersebut.

Selain itu, hal tersebut tentu memudahkan bagi warga Indonesia yang berkunjung ke negara-negara ASEAN tersebut untuk bisa mengemudi tanpa harus mengurus SIM Internasional.

Kebijakan ini dimulai setelah penyesuaian nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM, serta berlaku untuk pemilik SIM A mobil dan juga SIM C motor.

Lantas, negara asean mana saja yang memberlakukan SIM Indonesia?

Negara ASEAN yang terima SIM Indonesia Dilansir dari laman Media Hub Humas Polri, berikut adalah 8 negara yang memberlakukan SIM Indonesia mulai Juni 2025:

- Thailand

- Laos

- Filipina

- Vietnam

- Brunei Darussalam

- Myanmar

- Malaysia

- Singapura.

Hal ini tentu memudahkan mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN dan diharapkan menjadi langkah awal menuju pengakuan yang lebih luas di masa depan.

Mengutip Kompas.com, pembaruan SIM juga mencakup desain baru, di mana SIM C akan diberikan logo motor dan SIM A dilengkapi logo mobil.

Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan identifikasi surat izin mengemudi oleh otoritas asing.

Baca Juga: Punya Moge 1.000 CC Bulan Depan Bisa Bikin SIM C II, Ini Kata Polisi