Juru Parkir di Kota Menantu Jokowi Diangkut Pikap Dishub, Kaitan Soal Barcode

Irsyaad W - Rabu, 18 Juni 2025 | 11:30 WIB

Dinas Perhubungan kota Medan merazia para jukir liar di sejumlah jalan kota Medan, Sumatera Utara (Irsyaad W - )

GridOto.com - Para juru parkir liar di kota menantu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni kota Medan diangkut pikap Dinas Perhubungan (Dishub).

Yup, karena Dishub kota Medan menggelar patroli terhadap juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik pusat keramaian, (16/6/25) siang.

Dalam patroli itu, petugas mengamankan beberapa jukir liar dari sejumlah lokasi seperti Jalan MT Haryono, Jalan Merapi, dan Jalan Sindoro.

Mereka tidak ditahan, hanya diberi peringatan agar bekerja sesuai aturan.

"Jukir liar kita kasi peringatan, karena sebenarnya kan ini masih tipiring (tindak pidana ringan)," kata Pelaksana tugas Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, saat dihubungi melalui telepon seluler dilansir dari Kompas.com.
Suriono juga mengingatkan para jukir resmi agar memberikan pelayanan terbaik, terutama kepada pengguna barcode parkir berlangganan.

"Jika juru parkir melakukan pungli, terutama terhadap kendaraan yang telah menggunakan barcode parkir berlangganan, laporkan," ujar Suriono.

Ia menambahkan, salah satu tugas timnya di lapangan adalah memberikan edukasi kepada jukir, termasuk tata cara parkir dan perlakuan terhadap pemilik barcode.

Baca Juga: Tarif Parkir RSUD Pirngadi Medan Diprotes Dokter Sendiri, Per Bulan Bayar Setengah Juta Lebih

"Harus dilayani mereka, karena mereka sudah membayar," tegasnya.

Diketahui, pemerintah kota Medan resmi menerapkan dua sistem pembayaran parkir mulai (28/10/24), yakni sistem berlangganan dan konvensional.

Pada sistem konvensional, tarif langsung dibayar di lokasi sesuai Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024.

Tarif parkir roda empat ditetapkan Rp 5.000, sedangkan roda dua Rp 3.000.

Sementara itu, sistem berlangganan menggunakan stiker barcode yang berlaku selama satu tahun.

Biaya retribusi parkir berlangganan ditetapkan Rp 90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp 130.000 untuk roda empat, dan Rp 170.000 untuk truk atau bus.