GridOto.com - Rumah milik Ilham Bin Sanawing (39) warga di kabupaten Maros, Sulawesi Selatan ini nyaingin SPBU resmi.
Rumahnya pun digeruduk Polisi karena urusan simpan solar sampai berton-ton.
Dalam operasi ini, aparat mengamankan sekitar 2 ton solar dari dua tandon, serta menyita tiga tandon kosong lainnya.
Kepolisian juga menangkap Ilham Bin Sanawing, yang diduga sebagai pelaku penimbunan.
"Kami amankan satu orang (Ilham) bersama barang bukti untuk dilakukan pendalaman di Polres Maros," ujar Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda Marwan Afriady, (16/6/25) melansir Kompas.com.
Pengungkapan awal kasus ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Maros di Dusun Tambua, Desa Bontomarannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, sekitar pukul 13:30 Wita, (13/6/25).
Dari hasil pemeriksaan sementara, penimbunan dilakukan Ilham atas permintaan seorang pria berinisial AN.
Baca Juga: Mitsubishi L300 Ketahuan Timbun Solar dengan Modus Pelat Nomor, Begini Komentar Netizen
BBM akan diambil oleh AN setelah jumlahnya mencapai sekitar 3 ton.
"Ilham menampung BBM jenis solar tersebut atas permintaan AN yang mana apabila solar sudah terkumpul 2 atau 3 ton, maka akan datang membawa armada untuk membawa solar tersebut," jelas Marwan.
Ilham dan AN disebut tidak memiliki kesepakatan harga atau keuntungan tetap, namun Ilham kerap menerima imbalan sebesar Rp 500.000 setiap kali AN mengambil BBM.
"Bahwa tidak ada kesepakatan antara Ilham dengan AN terkait keuntungan. Namun, biasanya AN memberikan uang kepada Ilham sebesar lima ratus ribu rupiah," tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita lima buah tandon berukuran satu ton, dua di antaranya terisi penuh, dan tiga lainnya kosong.
"Polisi menyita 5 buah tandon berukuran 1 ton. 2 buah tandon masing-masing berisi kurang lebih 1 ton, 3 buah tandon dalam keadaan kosong," jelas Marwan.
Hingga kini, Satreskrim Polres Maros masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka.
Baca Juga: SPBU di Tuban Tak Dijatah Biosolar Selama Sebulan, Disanksi Pertamina Karena Ini
Pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi masih berlangsung, termasuk koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.
"Saat ini petugas dari Satreskrim Polres Maros telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini," tegasnya.