Informasi lengkap mengenai obyek lelang, nilai limit, jadwal penawaran tersedia di kemenkeu.go.id/lelangjakbar2025.
Lelang akan dilakukan pada hari yang sama, Rabu 25 Juni 2025, mulai pukul 10.00 WIB sampai 11.30 WIB.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif atas utang pajak.
Aset yang telah disita ditawarkan kepada publik melalui mekanisme lelang resmi negara sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan terukur.
Selain bertujuan memulihkan penerimaan negara, lelang ini merupakan komitmen Kanwil DJP Jakarta Barat dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak menjalankan kewajibannya.