GridOto.com - Petugas Patwal Patwal Dishub Bogor yang memboncengkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berakhir ditilang polisi.
Kabar ini tentu membuat publik heboh karena petugas Dishub tersebut memboncengkan Dedi Mulyadi.
Sebagai orang nomor satu di Jawa Barat tersebut, mestinya petugas patwal itu kebal hukum.
Nyatanya polisi tetap berani menilang petugas patwal tersebut.
Menurut KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian, pihaknya menilang karena Patwal Dishub Kabupaten Bogor itu memboncengi Dedi Mulyadi tanpa memakai helm saat melintas di Jalan Alternatif Sentul.
"Yang ditilang adalah kendaraan yang terlihat di video, yaitu motor dinas milik Dishub yang membonceng Pak Gubernur. Pelanggarannya adalah membawa penumpang tanpa helm," ujarnya menyitat Kompas.com (13/6/2025).
Ardian menjelaskan, pengendara yang terekam dalam video tersebut bernama Ferdian, seorang petugas Dishub Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Polisi Tilang Drinya, Perkara Video Bonceng Motornya Viral
Ia memboncengkan Dedi Mulyadi tanpa helm saat melintasi jalan tersebut.
Saat ini, pihaknya telah mendapatkan nama pengendara dan sedang memvalidasi data kendaraan patwal tersebut.
Proses penindakan dilakukan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
"Penindakan kami lakukan menggunakan ETLE mobile di Jalan Alternatif Sentul, Bogor," kata Ardian.
Tindakan ini sesuai dengan telegram Kapolri Nomor ST/1302/VI/HUK.6.2./2025 yang berlaku sejak 1 Juni hingga 1 Juli 2025.
Dalam periode ini, penindakan pelanggaran lalu lintas tidak lagi menggunakan blangko tilang manual, sehingga kepolisian diwajibkan untuk menggunakan tilang elektronik.
"Nanti surat konfirmasi pelanggaran akan kami kirim ke Pemkab Bogor sebagai pemilik kendaraan. Setelah diisi data pelanggar dan nomor HP, sistem akan menerbitkan BRIVA untuk pembayaran denda,” tambah Ardian.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengakui kesalahannya telah melanggar aturan lalu lintas dengan tidak mengenakan helm saat dibonceng menggunakan motor dinas milik Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Ingat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ahmad Luthfi dan Dedi Mulyadi Berakhir Tanggal Segini
Kala itu Dedi Mulyadi harus menerobos kemacetan parah demi menjalankan tugaskan sebagai kepala daerah menghadiri acara yang juga dihadiri Presiden Prabowo.
Meski begitu Dedi Mulyadi tetap meminta pihak kepolisian untuk menindak pelanggaran yang dilakukannya tersebut.
"Beliau menyatakan ingin ditindak, maka kami tindak sesuai aturan dan prosedur," tutur Ardian.
Berdasarkan analisis pelanggaran, pengendara melanggar Pasal 291 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan denda maksimal sebesar Rp250.000 karena membiarkan penumpang tidak mengenakan helm.
Ardian menegaskan, dalam sistem ETLE, yang dikenai tilang adalah kendaraan, bukan individu.
Meskipun yang dibonceng adalah Gubernur, penindakan tetap diarahkan kepada petugas Dishub, Ferdian, berdasarkan data kendaraan dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Yang ditilang bukan perorangan, tapi kendaraannya. Pelanggarannya karena membawa penumpang Pak Gubernur tanpa menggunakan helm," jelasnya.