Patwal Dishub yang Boncengin Dedi Mulyadi Ditilang, Polisi Buka Suara

Ferdian - Minggu, 15 Juni 2025 | 10:00 WIB

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang minta ditilang setelah terjebak macet usai menaiki motor patwal tanpa memakai helm. (Ferdian - )

Proses penindakan dilakukan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

"Penindakan kami lakukan menggunakan ETLE mobile di Jalan Alternatif Sentul, Bogor," kata Ardian.

Tindakan ini sesuai dengan telegram Kapolri Nomor ST/1302/VI/HUK.6.2./2025 yang berlaku sejak 1 Juni hingga 1 Juli 2025.

Dalam periode ini, penindakan pelanggaran lalu lintas tidak lagi menggunakan blangko tilang manual, sehingga kepolisian diwajibkan untuk menggunakan tilang elektronik.

"Nanti surat konfirmasi pelanggaran akan kami kirim ke Pemkab Bogor sebagai pemilik kendaraan. Setelah diisi data pelanggar dan nomor HP, sistem akan menerbitkan BRIVA untuk pembayaran denda,” tambah Ardian.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengakui kesalahannya telah melanggar aturan lalu lintas dengan tidak mengenakan helm saat dibonceng menggunakan motor dinas milik Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Ingat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ahmad Luthfi dan Dedi Mulyadi Berakhir Tanggal Segini

Kala itu Dedi Mulyadi harus menerobos kemacetan parah demi menjalankan tugaskan sebagai kepala daerah menghadiri acara yang juga dihadiri Presiden Prabowo.

Meski begitu Dedi Mulyadi tetap meminta pihak kepolisian untuk menindak pelanggaran yang dilakukannya tersebut.

"Beliau menyatakan ingin ditindak, maka kami tindak sesuai aturan dan prosedur," tutur Ardian.

Berdasarkan analisis pelanggaran, pengendara melanggar Pasal 291 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan denda maksimal sebesar Rp250.000 karena membiarkan penumpang tidak mengenakan helm.

Ardian menegaskan, dalam sistem ETLE, yang dikenai tilang adalah kendaraan, bukan individu.

Meskipun yang dibonceng adalah Gubernur, penindakan tetap diarahkan kepada petugas Dishub, Ferdian, berdasarkan data kendaraan dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Yang ditilang bukan perorangan, tapi kendaraannya. Pelanggarannya karena membawa penumpang Pak Gubernur tanpa menggunakan helm," jelasnya.