JHS bersama istrinya pun sempat mencari motor tersebut, dan akhirnya ditemukan di tempat yang cukup tersembunyi.
Jaraknya sekitar 50 meter dari rumah JHS.
Meski motor berhasil ditemukan, JHS tetap melapor ke Polsek Nanggulan agar diusut lebih lanjut.
Setelah diselidiki, akhirnya terungkap bahwa DS hendak mencuri motor tersebut.
"Pelaku terekam CCTV saat beraksi mengambil motor korban," ungkap Syahid.
Menurut rekaman CCTV tersebut, DS mengambil motor JHS sekitar pukul 17.40 WIB.
DS pun berhasil diamankan saat sedang berkeliling untuk berjualan siomay di sekitar lokasi kejadian, sebab ia memang biasa berjualan di sana.
Baca Juga: Enam Bulan Maling Supra X Ini Diburu, Polisi Malah Temukan Pelaku di Tempat Begini
Saat diinterogasi, DS mengaku hendak mencuri motor milik JHS karena ingin menjualnya.
Syahid mengatakan hasil penjualan motor rencananya hendak digunakan sebagai modal usaha.
"Pelaku mengaku usahanya sedang sepi sehingga membutuhkan tambahan modal," jelasnya.
Saat beraksi, JHS sedang mengendarai motor yang biasa digunakan untuk berjualan.
Saat melintas itulah, ia melihat motor DS dan langsung menepi untuk mengambilnya, namun menyembunyikannya dulu di dekat situ.
Namun rencana tersebut gagal lantaran motor yang ia sembunyikan akhirnya malah diketahui posisinya oleh JHS.
DS pun saat ini harus mendekam di bui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan motor milik JHS diamankan menjadi barang bukti.
"DS dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," kata Syahid.