Penjual Siomay Keliling Terancam 5 Tahun Penjara, Bermula Bukti CCTV Tarik Supra X

Ferdian - Jumat, 6 Juni 2025 | 14:00 WIB

Pedagang siomay dicokok polisi usai coba gondol Honda Supra X demi modal jualan (Ferdian - )

GridOto.com - Seorang pedagang siomay yang sedang berdagang dibekuk aparat di Kulon Progo.

Ini bermula saat DS (38) sempat ketahuan melakukan aksi kriminal dan terekam kamera CCTV.

Yap, si pedagang ini terciduk menggondol Honda Supra X milik JHS (42), yang tinggal di Nanggulan.

"Aksi pencurian dilakukan DS pada Jumat (23/05/2025) sore," jelasnya saat jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Rabu (04/06/2025).

Sebelumnya, sekitar pukul 15.30 WIB hari itu, JHS sempat menggunakan Honda Supra X itu untuk mencari rumput.

Saat itu motor diparkirkan di depan sebuah warung.

Setelahnya, JHS kembali ke rumah dan memarkirkan motor tersebut di depan rumahnya.

Sekitar pukul 21.15 WIB, ia bermaksud pergi ke Sleman menggunakan motor tersebut.

Baca Juga: Wajah Agya Acak-acakan Efek Duel Lawan Honda Supra, Rencana Pagi Hari Batal

"Namun JHS mendapati motornya sudah tidak ada di depan, istrinya pun merasa belum memasukkan motornya ke garasi," ujar Syahid mengutip TribunJogja.

JHS bersama istrinya pun sempat mencari motor tersebut, dan akhirnya ditemukan di tempat yang cukup tersembunyi.

Jaraknya sekitar 50 meter dari rumah JHS.

Meski motor berhasil ditemukan, JHS tetap melapor ke Polsek Nanggulan agar diusut lebih lanjut.

Setelah diselidiki, akhirnya terungkap bahwa DS hendak mencuri motor tersebut.

"Pelaku terekam CCTV saat beraksi mengambil motor korban," ungkap Syahid.

Menurut rekaman CCTV tersebut, DS mengambil motor JHS sekitar pukul 17.40 WIB.

DS pun berhasil diamankan saat sedang berkeliling untuk berjualan siomay di sekitar lokasi kejadian, sebab ia memang biasa berjualan di sana.

Baca Juga: Enam Bulan Maling Supra X Ini Diburu, Polisi Malah Temukan Pelaku di Tempat Begini

Saat diinterogasi, DS mengaku hendak mencuri motor milik JHS karena ingin menjualnya.

Syahid mengatakan hasil penjualan motor rencananya hendak digunakan sebagai modal usaha.

"Pelaku mengaku usahanya sedang sepi sehingga membutuhkan tambahan modal," jelasnya.

Saat beraksi, JHS sedang mengendarai motor yang biasa digunakan untuk berjualan.

Saat melintas itulah, ia melihat motor DS dan langsung menepi untuk mengambilnya, namun menyembunyikannya dulu di dekat situ.

Namun rencana tersebut gagal lantaran motor yang ia sembunyikan akhirnya malah diketahui posisinya oleh JHS.

DS pun saat ini harus mendekam di bui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan motor milik JHS diamankan menjadi barang bukti.

"DS dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," kata Syahid.