Henri memberikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang membantu dalam pengungkapan kasus ini.
"Kolaborasi antara warga dan petugas sangat penting. Kami berterima kasih atas informasi yang masuk, sehingga pelaku dapat segera diamankan," ujarnya.
Proses pengungkapan kasus ini berlangsung cepat setelah pihak Polsek Bagor menerima laporan dari korban, (27/5/25).
Setelah serangkaian pencarian, terduga pelaku diketahui berada di wilayah hukum Polsek Kertosono.
Aparat kepolisian bersama warga langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan RF.
Baca Juga: Ngetes Nyali, Scoopy Milik Abdi Negara Digasak Maling Sepaket Helm Dinas
Barang bukti berupa Honda Scoopy warna putih tahun 2023 yang telah diubah tampilannya dengan stiker putih berhasil diamankan.
Saat ini, RF telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
"Tersangka RF dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," tandas Henri.