GridOto.com - Pemilik Honda Scoopy lansiran 2023 mengalami kerugian Rp 20 jutaan.
Bermula Ia dan rekannya ngopi di sebuah warung kopi (warkop) daerah Guyangan, Bagor, Nganjuk, Jawa Timur.
Tepatnya malam hari sekitar pukul 22:00 WIB, (16/5/25).
Peristiwa ini dialami Dicky Firmansyah (21) warga Blitar, Jawa Timur.
Kapolsek Bagor, AKP Sugiono menjelaskan, saat itu korban Dicky sedang asyik ngopi bersama rekannya di warkop milik pemuda inisial RF.
Di tengah obrolan, RF meminjam Honda Scoopy milik Dicky dengan dalih ingin menjemput istrinya.
Namun apes, hingga keesokan harinya, motor amtic senilai Rp 20 jutaan itu tak kunjung dikembalikan.
Baca Juga: Ditaksir Rugi Rp 10 Jutaan, Tim INAFIS Polri Datangi Rumah Pemilik Honda Vario 125 Ini
"Pelaku beralasan meminjam motor untuk keperluan pribadi, tapi ternyata tak dikembalikan. Ini merupakan modus klasik dalam tindak pidana penggelapan," ujar Sugino, (3/6/25) melansir Kompas.com.
Sementara itu, Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso menuturkan, tersangka RF berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bagor di wilayah Kertosono, (1/6/25).
Henri memberikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang membantu dalam pengungkapan kasus ini.
"Kolaborasi antara warga dan petugas sangat penting. Kami berterima kasih atas informasi yang masuk, sehingga pelaku dapat segera diamankan," ujarnya.
Proses pengungkapan kasus ini berlangsung cepat setelah pihak Polsek Bagor menerima laporan dari korban, (27/5/25).
Setelah serangkaian pencarian, terduga pelaku diketahui berada di wilayah hukum Polsek Kertosono.
Aparat kepolisian bersama warga langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan RF.
Baca Juga: Ngetes Nyali, Scoopy Milik Abdi Negara Digasak Maling Sepaket Helm Dinas
Barang bukti berupa Honda Scoopy warna putih tahun 2023 yang telah diubah tampilannya dengan stiker putih berhasil diamankan.
Saat ini, RF telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
"Tersangka RF dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," tandas Henri.