"Total barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku mencapai lebih dari 1.850 liter (1,8 ton,-red) BBM," tambah Rudi.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan BBM tersebut dari seorang pria yang mengaku sebagai agen BBM jenis Pertalite dan Solar.
"Polisi masih mendalami siapa agen tersebut. (Pelaku mengaku) seluruhnya merupakan BBM bersubsidi dan diduga diperoleh dari agen penyalur minyak solar (APMS) setempat di Kecamatan Batubara," kata Rudi.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar," tutup Rudi.