Sekadar Mengingatkan, Biaya Balik Nama Motor dan Mobil Bekas Resmi Gratis di Seluruh Indonesia

Irsyaad W - Selasa, 27 Mei 2025 | 08:05 WIB

STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan (Irsyaad W - )

GridOto.com - Bagi pemilik kendaraan awas ketipu calo saat proses balik nama.

Sekali lagi, kini biaya balik nama motor dan mobil bekas resmi gratis di seluruh Indonesia.

Pemerintah telah menghapus beban tersebut, sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut, dinyatakan objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni saat pembelian unit baru dari dealer.

Sementara transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.

Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, yang juga anggota Tim Pembina Samsat Nasional, mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.

"Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan," ujarnya, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, (26/5/25).

Baca Juga: Biaya Balik Nama Memang Gratis, Tapi Pemilik Baru Tetap Harus Bayar Biaya Ini

Ecky Oktavian Wijayanto, Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jateng mengatakan, setelah Undang-undang nomor 1 tahun 2022 berlaku per 5 Januari 2025, bea balik nama kendaraan bermotor dua (BBNKB-II) dan seterusnya telah dihapus.

"Pemilik kendaraan bermotor bekas tak perlu lagi membayar biaya tambahan untuk proses balik nama," ucap Ecky menukil Kompas.com.