Pejalan Kaki Bisa Ketilang ETLE, Bermotor Sambil Merokok Juga? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 27 Mei 2025 | 09:30 WIB

Penumpang ojek ini merokok di motor, saat ditegur malah tal terima dan balas dengan makian (M. Adam Samudra - )

GridOto.comTilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini tak hanya mengawasi pengendara kendaraan bermotor, tapi juga mulai menyasar pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki.

Aturan mengenai pejalan kaki terdapat dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki.

Dalam Pasal 131 disebut bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.

Hal ini seperti disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin.

"Semua pengguna jalan bisa dikenai sanksi jika melanggar aturan, termasuk pejalan kaki. Jadi bukan hanya pengemudi kendaraan saja yang diawasi," kata Komarudin.

Lantas jika pejalan kaki bisa dikenakan tilang apakah pemotor yang merokok juga bisa ?

Menanggapi hal itu, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono pun menjelaskan bahwa bagi pengemudi dan penumpang yang merokok bisa dikenakan tilang.

Hal itu sesuai dengan pasal 283 UU LLAJ menegaskan :

Baca Juga: Sanggahan Tilang Elektronik Tanpa Ribet, Cukup Datang Kesini

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,".

"Jadi untuk yang merokok bisa dikenakan tilang (manual)," kata Argo kepada GridOto.com, Selasa  (27/5/2025).

Masyarakat pun dapat melaporkan pengendara yang terlihat merokok sambil berkendara.

Masyarakat dapat mengambil foto pengendara tersebut sebagai bukti untuk kemudian dilaporkan kepada polisi lalu lintas.

Hal ini diamanatkan oleh Pasal 256 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Sebelumnya, sedang viral di media sosial hingga jadi bahan perbincangan, penumpang ojol merokok sembarangan.

Dalam rekaman yang beredar luas, terlihat jelas penumpang tersebut asyik merokok saat dibonceng, tanpa memedulikan abu rokoknya yang beterbangan dan berpotensi membahayakan pengendara lain di sekitarnya.

Insiden ini terjadi di ruas Jalan Letjen S. Parman, kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Video itu pun viral melalui akun Instagram @maju.indonesia.

Ketika ditegur oleh pihak yang merasa terganggu, penumpang tersebut justru tidak terima dan terjadilah cekcok di tengah jalan.