GridOto.com - KF (36), warga Panceng, Gresik, Jawa Timur terancam 20 tahun penjara dan maksimal pidana mati.
Hukuman itu atas perkara sudah setahun lebih rutin terima kiriman sokbreker motor dari Malaysia.
Usut punya usut, sokbreker motor yang diterima ternyata bukan peredam kejut biasa.
KF diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Jatim di sebuah warung kopi wilayah Panceng, sekitar pukul 13:30 WIB, (3/5/25).
Dari sini sudah mulai terbuka, ternyata sokbreker motor tersebut hanya alat yang dipakai oleh bandar narkoba asal Malaysia untuk menyelundupkan sabu-sabu ke Indonesia.
Yup, KF menjadi penerima dan pengedar sabu-sabu yang sudah dilakukan sejak Februari 2024 sampai Mei 2025.
Dari pengakuannya, total sudah 10 kali transaksi atas perintah seseorang berinisial M yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sabu asal Malaysia itu dimasukan di dalam tabung sokbreker depan motor kemudian dikirim melalui ekspedisi penerbangan.
"Sabu seberat 1.020 gram tersebut diselundupkan ke dalam sokbreker atau skok motor dengan nama penerima paket fiktif,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, (21/5/25) menukil Kompas.com.
Baca Juga: Kapolda Kalteng Malu, Anggotanya Tembak Mati Warga Saat Nyolong Mobil Kondisi Mabuk Sabu