Paket dengan nomor resi 19LP1746184594917 dan 19LP1746184536470 tersebut berhasil dideteksi oleh Bea Cukai Juanda Surabaya.
"Paket tersebut dikirim atas nama penerima Wandi Didik ke alamat Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik,” ucap Robert.
Kemudian, paket berupa sabu tersebut, atas perintah saudara M (DPO), diedarkan dengan cara diranjau yang diletakkan pada salah satu kamar hotel di daerah Paciran, Lamongan, dengan imbalan uang sejumlah Rp 6.000.000.
Atas perbuatannya menjadi penerima dan pengedar sabu-sabu, KF kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Selain itu, dia dijerat Pasal 112 Ayat (2) tentang perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dengan ancaman 20 tahun penjara.