Tak Sepenuhnya Gratis, Pemilik Masih Bayar Ini Meski Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus

Irsyaad W - Rabu, 21 Mei 2025 | 16:30 WIB

Perpanjang pajak 5 tahunan di Jawa Tengah mendapat STNK dan Pelat Nomor baru

Meski BBNKB telah dihapus, masyarakat tetap diingatkan bahwa ada beberapa biaya yang harus dibayarkan dalam proses balik nama.

Biaya tersebut meliputi:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. SWDKLLJ
3. Biaya penerbitan STNK
4. Biaya penerbitan pelat nomor, dan
5. Biaya penerbitan BPKB.

Dewi Aryani Suzana, Direktur Operasional Jasa Raharja, juga menggarisbawahi pentingnya memiliki dokumen kepemilikan yang sesuai.

Ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi korban kecelakaan serta mempercepat pengajuan klaim asuransi.

Dengan demikian, layanan dari Jasa Raharja dapat berjalan lebih efisien dan efektif.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses kepemilikan kendaraan bekas menjadi lebih sederhana dan lebih terjangkau bagi masyarakat.

YANG LAINNYA