Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 motor dari berbagai tipe.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan.
"Kami menduga ada keterlibatan jaringan yang lebih besar. Jika terindikasi ini bagian dari sindikat curanmor lintas kota, kami akan kejar hingga tuntas," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, (19/5/25) melansir Kompas.com.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Blora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengantarkan mereka ke balik jeruji selama tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Dua Pria Ini Bikin Polres Cirebon Mirip Showroom Motor Bekas, Skutik Honda Parkir Berderet
Polres Blora juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan, seperti menggunakan kunci ganda atau memarkir di tempat yang aman.
"Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan mengimbau warga untuk melaporkan segera jika menemukan hal mencurigakan," tambahnya.