Baca Juga: Masih Ada Waktu, Ini Batas Waktu Perpanjang SIM Yang Sudah Mati
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan perpanjangan SIM:
- Datang ke Satpas dan ajukan permohonan perpanjangan SIM ke loket pelayanan dengan membawa berkas persyaratan.
- Setelah berkas diterima, petugas melakukan pemeriksaan persyaratan.
- Silakan isi blanko formulir yang diberikan.
- Petugas akan melakukan pengecekan kembali terhadap syarat, kelengkapan, dan kesesuaian data Anda.
- Anda akan diminta untuk melakukan registrasi dan identifikasi. Silakan ke loket BRI untuk melakukan pembayaran.
- Selanjutnya tinggal menunggu proses cetak SIM, dan akan diberikan kepada Anda ketika selesai.
Demikian syarat dan cara perpanjangan SIM di luar domisili atau menggunakan KTP luar daerah.