GridOto.com - Jangan bikin pelat nomor di pinggir jalan. Karena tindakan tersebut bisa dipidana.
Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 mengatur tentang pemasangan pelat nomor kendaraan.
Dalam Pasal 39, disebutkan pelat nomor kendaraan diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Sementara, pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Pelat nomor kendaraan dari Polri mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis, berupa logo lalu lintas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitasnya.
Jika pengendara tidak memakai pelat nomor dari Polri, pasal 280 UU LLAJ mengatur sanksi yang bisa diberikan, yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Oleh itu, jika pelat nomor hilang satu, baik yang depan atau belakang, segera urus saja ke Samsat.
Baca Juga: Tegas! Polisi Buru Motor yang Pakai Pelat Nomor Cuma Satu Sampai Ditutup Lakban
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau mengatakan, pemilik kendaraan perlu mengajukan permohonan penggantian pelat nomor yang hilang.
"Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 60 ayat (4)," ujarnya, (2/5/25) melansir Kompas.com.
Ia menjelaskan, penerbitan pelat nomor baru yang hilang harus membawa beberapa syarat berikut:
1. Membawa tanda bukti identitas
2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
4. Surat tanda penerimaan laporan dari Polri
5. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Setelah syarat terpenuhi, untuk alur pengurusannya di kantor Samsat sebagai berikut:
1. Datang ke Samsat pada hari dan jam kerja
2. Lampirkan berkas persyaratan kepada petugas
3. Bayar biaya penerbitan pelat nomor baru
4. Petugas akan memberikan dua pelat nomor baru walaupun yang hilang hanya satu
5. Proses permohonan pelat nomor di Samsat dengan biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020:
- PNBP TNKB kendaraan bermotor Roda 2/3 sebesar: Rp 60.000
- PNBP TNKB kendaraan bermotor Roda 4/lebih sebesar Rp. 100.000.