Matanya Bikin Resah Pemotor, Polsek Cengkareng Amankan Debt Collector

M. Adam Samudra - Kamis, 8 Mei 2025 | 12:10 WIB

Polsek Cengkareng, Jakarta Barat kembali mengamankan kumpulan mata elang (Matel) yang membuat masyakat resah. (M. Adam Samudra - )

Sekadar informasi, dalam dunia kredit antara lain kredit kendaraan terdapat istilah debt collector mata elang.

Debt collector merupakan pihak ketiga yang digunakan lembaga bank maupun leasing untuk menagih utang atau tunggakan debitur yang dalam kurun tertentu tidak dibayarkan

Tak heran maraknya keresahan debitur yang dikejar-kejar oleh debt collector.

Sedangkan istilah mata elang adalah sebuah profesi debt collector yang ditugaskan untuk menggunakan kemampuannya dalam memantau kendaraan yang berkeliaran di jalan untuk mencari kendaraan yang menunggak cicilan.

Bahkan diklaim Debt collector dan mata elang memiliki citra tidak baik di mata masyarakat.

Karena sering melakukan penarikan dengan cara paksa dan melalui kekerasan serta ancaman, yang tidak sesuai dengan standar opeasional.

Sehingga timbullah putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019  yang meyebutkan pihak leasing tidak boleh menarik atau menyita sembarangan kendaraan debitur meskipun tidak dapat menyelesaikan pembayarannya.