GridOto.com - Sekarang banyak terjadi kena tilang elektronik (ETLE) padahal tidak merasa melakukan pelanggaran lalu lintas.
Bila hal ini terjadi, Sobat GridOto bisa melakukan sanggahan melalui website ETLE.PMJ.
Tapi ternyata ketika kita melakukan sanggahan melalui website teraebut, tidak langsung direspon untuk membuka blokir STNK.
Pihak kepolisian pun memberikan alasannya nih sob.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.
"Sebetulnya menyanggah melalui website itu bisa, namun memang enggak langsung direspon saat itu terutama siang hari," kata AKBP Ojo kepada GridOto.com, Rabu (7/5/2025).
"Saat ini pihak kepolisian tengah fokus ke masyarakat yang datang langsung (menyanggah) ke posko Gakkum di Pancoran namun setelah itu pasti direspon," sambungnya.
Namun lanjut dia, cara paling mudah yakni bisa mendatangi Samsat ketika ingin bayar pajak.
"Sebetulnya cukup mudah dengan langsung mencek di Samsat ada blokir atau tidak , kalau enggak ada berarti sanggahan berhasil," tuturnya.
Baca Juga: Perkara Nopol Hampir Sama, Yamaha Aerox Radit Enggak Bisa Bayar Pajak Karena ETLE
Mantan Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota ini menerangkan, sanggahan ETLE atau tilang elektronik ini harus disertai dengan bukti pendukung yang relevan dan valid.
Bukti-bukti tersebut dapat berupa rekaman video, alur GPS, surat tugas resmi, atau dokumen lainnya yang menunjukkan bahwa pengendara tidak berada di lokasi kejadian atau tidak melakukan pelanggaran sesuai waktu dan tempat yang tercantum dalam surat tilang ETLE atau e-tilang.
Masyarakat yang salah sasaran ETLE juga bisa memeriksa apakah kendaraanya mereka tercatat melakukan pelanggar lalu lintas di https://etle.polri.go.id.
Pada website tersebut, pilih menu “Cek Data”, lalu memasukkan nomor kendaraan, maka sistem akan menampilkan apakah ada tilang yang tercatat atas nama kendaraan tersebut.
Dengan adanya mekanisme sanggahan ETLE, masyarakat memiliki hak untuk membela diri dan memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan akurat.