GridOto.com - Warga daerah Muncung, Kronjo, kabupaten Tangerang puas setelah tiga debt collector dijambak Polisi.
Ketiganya kini terancam pidana 9 tahun penjara setelah dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan.
Penangkapan itu terjadi usai ketiga debt collector itu 'panen' alias menarik paksa motor warga di jalan.
Ketiga pelaku itu berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37) yang diketahui kerap beraksi meresahkan masyarakat.
"Ketiga tersangka ditangkap saat sedang mengambil motor secara paksa dari korban," kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan melalui keterangan tertulisnya, (5/5/25) disitat dari Kompas.com.
Dian mengatakan, terungkapnya tiga debt collector itu berawal dari salah satu korban bernama Rusmini yang melaporkan motornya telah ditarik paksa.
"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut terjadi penarikan paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector," ujar dia.
Baca Juga: Tiga Debt Collector Dikepung Massa di Grobogan, Berawal Teriakan Keras Pemilik Brio
Dian menambahkan, setelah mendapatkan laporan, timnya melakukan pengintaian dan menangkap ketiga debt collector dari PT El Mina Langit Angkasa yang sedang beraksi.
Setelah ditangkap, ketiganya lalu dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.